Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Manajemen Risiko Lingkungan


MANAJEMEN 
RISIKO LINGKUNGAN



OLeh:

Junaidi Maase,S.Tr.KL



BAB I
 PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan  umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
 Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. (Depkes,2009)
Dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kesehatan, rumah sakit merupakan tempat bertemunya kelompok masyarakan penderita penyakit, kelompok masyarakat pemberi pelayanan, kelompok pengunjung dan kelompok lingkungan sekitar. Adanya interaksi di dalamnya memungkinkan menyebarnya penyakit bila tidak didukung dengan kondisi lingkungan rumah sakit yang baik dan saniter (Paramita N,2007)
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyrakat,  khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS). Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan  penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua samaph dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya (Asmadi,2013).
Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas,unit pelayanan (berupa karton,kaleng botol) sampah dari ruangan pasien, sisa makanan buangan ;sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain) (Asmadi,2013).
B. Perumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan sampah rumah sakit ?
2.      Bagaimana pengolahn sampah rumah sakit ?
3.      Apa saja sumber dan karakteristik  sampah rumah sakit
4.      Apa pengaruh pengelolaan sampah rumah sakit terhadap masyarakat dan lingkungan ?




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


A. Pengertian Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No mor
1204/MENKES/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit dinyatakan bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan (Depkes ,RI 2004).
 Rumah sakit merupakan suatu kegiatan yang mempunyai potensi besar menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama yang berasal dari aktivitas medis. Sampah rumah sakit dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu  sampah medis dan sampah non medis. Untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan perlu adanya langkah-langka h penanganan dan pemantauan lingku ngan.
B.     Pengertian Sampah Rumah Sakit
Menurut  American Public Health Association, sampah (waste) diartikan sebagai sesuatu yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang, yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Sumantri A,2010)
Sampah rumah sakit adala semua sampah yang dihasilkan oleh Kegiatan rumah sakit  dan kegiatan penunjang lainnya. Apabila dibandingkan dengan kegiatan instansi lain, maka dapat dikatakan bahwa jenis sampah rumah sakit dapat dikategorikan kompleks. (asmadi). Sampah adalah bahan buangan sebagai akibat kegiatan manusia dan hewan, yang merupakan bahan yang sudah tidak digunakan lagi, sehingga menjadi bahan buangan yang tidak berguna lagi (Budiman,2012).
C.    Sumber dan Karakteristik Sampah Rumah Sakit
1.      Jenis Sampah Rumah Sakit Menurut Sumbernya
Setiap ruangan/unit kerja di rumah sakit merupakan penghasil sampah. Jenis sampah dari setiap ruangan berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dari setiap ruangan/unit yang bersangkutan.
Tabel 2.1. Jenis Sampah Menurut Sumbernya
No
Sumber/Area
Jenis sampah
1.
Kantor/Administrasi
Kertas
2.
Unit obstetric dan ruang perawatan  obstetric

Dressing (pembalut/pakaian), Sponge (sepon/pengosok), placenta, ampul, termasuk kapsul perak nitrat, jarum syringe (alat semprot), masker  Disposable (masker yang dapat dibuang),  disposable drapes (tirai/kain yang dapat dibuang), sanitary napkin (serbet),  blood lancet disposable (pisau bedah), disposable chateter (alat bedah),
disposable unit enema (alat suntik pada usus) disposable diaper(popok) dan underpad (alas/bantalan), dan sarung  disposable.
3.
Unit emergency dan
bedah termasuk ruang perawatan

Dressing (pembalut/pakaian),Sponge (sepon/penggosok), jaringan tubuh, termasuk amputasi ampul bekas,  masker  disposable(masker yang dapat dibuang),  jarum  syringe (alat semprot), Drapes (tirai/kain), disposable blood lancet (pisau bedah), disposable kantong  emesis, Levin tubes (pembuluh) chateter(alat bedah), drainase set ( alat pengaliran), kantong colosiomy, underpads (alas/bantalan), sarung bedah.
4.
Unit laborator ium,
ruang mayat, phatology dan  autopsy

Gelas terkontaminasi, termasuk pipet  petri dish, wadah specimen, slide specimen (kaca/alat sorong),  jaringan tubuh, organ, dan tulang
5
Unit Isolasi
Bahan-bahan kertas yang mengandung buangan  nasal (hidung) dan sputum (dahak/air liur), dressing (pembalut/pakaian dan bandages (perban), masker  disposable
(masker yang dpat dibuang), sisa  makanan , perlengkapan makan.
6.
Unit Perawatan
Ampu l, jarum  disposable dan syringe (alat sempr ot ), kertas dan lain-lain
7.
Unit pelayanan
Karton, kertas bungkus, kaleng, botol, sampah dari ruang umum dan pasien, sisa makanan buangan
8.
Unit gizi/dapur
Sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan sayuran dan lain-lain
9.
Halaman Rumah Sak

Sisa pembungkung daun ranting, debu
Sumber : Depkes RI, 2002
2.      Karakteristik sampah Rumah Sakit
Karakteristik  sampah rumah sakit perlu diketahui dalam kaitannya pada pengelolaan sampah yang baik dan benar. Secara garis besar sampah rumah sakit dibedakan menjadi sampah medis dan non medis.
Sampah Medis Sampah medis adalah limbah yang langsung dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk dalam kajian tersebut juga kegiatan medis di ruang poliklinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi dan ruang laboratorium. Limbah padat medis sering juga disebut sampah biologis. Limbah medis dapat digolong-golongkan menjadi (Djojodibroto,1997).


a.       Limbah benda tajam
Limbah ini bisa berupa jarum, pipet, pecahan kaca dan pisau bedah. Benda-benda ini mempunyai potensi menularkan penyakit.
b.      Limbah Infeksius
Dapat dihasilkan oleh laboratorium, kamar isolasi, kamar perawatan, dan  sangat berbahaya karena bisa  juga menularkan penyakit.
c.       Limbah jaringan tubuh.
Limbah ini berupa darah, anggota badan hasil amputasi, cairan tubuh, dan plasenta.
d.      Limbah Farmasi
Berupa obat -obatan atau bahan yamg telah kadaluarsa, obat -obat yang  terkontaminasi, obat yang dikembalikan pasien atau tidak digunakan. 
e.       Limbah Kimia
Terdapat limbah kimia yang berbahaya dan tidak berbahaya dan juga limbah yang bisa meledak atau yang hanya bersifat korosif.
f.       Limbah Radioaktif
Bahan yang terkontaminasi dengan radio-isotof. Limbah ini harus dikelola sesuai dengan peraturan yang diwajibkan.
g.      Sampah Non Medis
Sampah padat non medis adalah semua sampah padat diluar sampah padat medis yang dihasilkan dari berbagai kegiatan seperti kantor/ administrasi, unit perlengkapan, ruang tunggu, ruang inap, unit gizi/dapur, halaman parkir, taman, dan unit pelayanan.
D.    Jumlah Sampah
Rumah sakit akan menghasilkan  sampah  medis dan non medis. Untuk itu  usaha pengelolaannya terlebih dahulu menentukan jumlah sampah yang  dihasilkan setiap hari. Jumlah ini akan menentukan jumlah dan volume sarana  penampungan lokal yang harus disediakan, pemilihan incinerator dan kapasitasnya dan juga bila rumah sakit memiliki tempat pengolahan sendiri jumlah  produksi dapat  diproyeksikan untuk memperkirakan pembiayaan, dan lain-lain.  Dalam pengelolaan  sampah ukuran yang digunakan adalah sebagai berikut :
1.      Ukuran berat badan
Ukuran berat baik digunakan karena hasil perhitungan produksi sampah dengan ukuran berat dapat dibandingkan antara satu daerah dan daerah lain.
Ukuran berat yang sering dipakai adalah :
1)      Ton per hari untuk jumlah produksi sampah dari suatu daerah.
2)      Kilogram per orang per hari atau gram per orang per hari untuk produksi sampah per orang atau per kapita.
2.      Jumlah Menurut  Disposable(Benda yang langsung Dibuang)
Meningkatnya jumlah sampah berkaitan dengan meningkatnya penggunaan barang disposable. Daftar barang disposable merupakan indikator jumlah dan kualitas  sampah rumah sakit yang diproduksi. Berat, ukuran, dan sifat kimiawi barang-barang disposable mungkin perlu dipelajari sehingga dapat diperoleh informasi yang bermanfaat dalam pemgelolaan sampah ( Depkes RI, 2002)
3.      Jumlah Menurut Volume
Ukuran ini sering digunakan terutama di negara berkembang dimana masih terdapat kesulitan biaya untuk pengadaan alat timbangan. Satuan ukuran yang digunakan adalah m3 /hari atau liter/hari. Dalam pelaksanaan sehari-hari sering alat ukur volume diterapkan langsung pada alat-alat pengumpul dan pengangkut sampah. Volume sampah harus diketahui untuk menentukan ukuran bak sampah dan sarana  pengangkutan  (Depkes RI, 2002).
E.     Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Rumah Sakit
Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi persyaratan sanitasi. Sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak disenangi, dan yang harus dibua ng maka sampah tentu harus dikelola dengan baik. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari udara, air, atau tanah, tidak menimbulkan bau (segi estetis) tidak menimbulkan kebakaran, dan sebagainya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Menurut Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit didalam pelaksanaan pengelolaan sampah setiap rumah sakit harus melakukan reduks i limbah dimulai dari sumber, harus mengelola dan mengawasi penggu naan bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan :
1.      Menyeleksi bahan -bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
2.      Menggu nakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
3.      Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
4.      Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
5.      Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
6.      Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
7.      Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
8.      Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
9.      Mengecek tanggal kadaluarsa bahan -bahan pada saat diantar oleh distributor.
Hal ini dilakukan agar sampah yang dihasilkan dari rumah sakit dapat dikurangi sehingga dapat menghemat biaya operasional untuk pengelolaan sampah (Dekpes. RI, 2004).
F.     Penampungan Sampah Rumah Sakit
Sampah biasanya ditampung di tempat produksi di tempat produksi sampah untuk beberapa lama. Untuk itu setiap unit hendaknya disediakan tempat penampungan dengan bentuk, ukuran dan jumlah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah sampah serta kondisi setempat. Sampah sebaiknya tidak dibiarkan di tempat penampungan terlalu lama. Kadang-kadang sampah juga diangkut langsung ke tempat penampungan blok atau pemusnahan. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam (Depkes RI, 2004).
Tempat -tempat penampungan sampah hendaknya memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut (Depkes RI, 2002) :
1.      Bahan tidak mudah karat
2.      Kedap air, terutama untuk menampung sampah basah
3.      Bertutup rapat
4.      Mudah dibersihkan
5.      Mudah dikosongkan atau diangkut
6.      Tidak menimbulkan bising
7.      Tahan terhadap benda tajam dan runcin
Kantong plastik pelapis dan bak sampah dapat digunakan untuk memudahkan  pengosongan dan pengangkutan. Kantong plastik tersebut membantu membungkus  sampah waktu pengangkutan sehingga mengurangi kontak langsung mikroba dengan manusia dan mengurangi bau, tidak terlihat sehingga memberi rasa estetis dan memudahkan pencucian bak sampah.
Penggunaan kantong plastik ini terutama bermanfaat untuk sampah
laboratorium. Ketebalan plastik disesuaikan dengan jenis sampah yang dibungkus agar petugas pengangkut sampah tidak cidera oleh benda tajam yang menonjol dari bungkus sampah. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah . Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman (Depkes RI, 2004)
Unit laboratorium menghasilkan berbagai jenis sampah. Untuk itu diperlukan  tiga tipe dari tempat penampungan sampah di laboratorium yaitu tempat penampungan sampah  gelas dan pecahan gelas untuk mencegah cidera, sampah yang basah dengan solvent untuk mencegah penguapan bahan-bahan solvent dan mencegah timbulnya api dan tempat penampungan dari logam untuk sampah yang mudah terbakar.
Hendaknya disediakan sarana untuk mencuci tempat penampungan sampah yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Untuk rumah sakit kecil mungkin cukup dengan pencuci manual, tetapi untuk rumah sakit besar mungkin perlu disediakan alat cuci mekanis. Pencucian ini sebaiknya dilakukan setiap pengosongan atau sebelum tampak kotor. Dengan menggunakan kantong pelapis dapat mengurangi frekuensi  pencucian. Setelah dicuci sebaiknya dilakukan disinfeksi dan pemeriksaan bila terdapat kerusakan dan mungkin perlu diganti.
G.    Pengangkutan Sampah Rumah Sakit
Pengangkutan sampah dimulai dengan pengosongan bak sampah di setiap unit dan diangkut ke pengumpulan lokal atau ke tempat pemusnahan. Pengangkutan biasanya dengan kereta, sedang untuk bangunan bertingkat dapat dibantu dengan menyediakan cerobong sampah atau lift pada tiap sudut bangunan.
Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus. Kantong sampah sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan  dalam container  yang kuat dan tertutup. Kantong sampah juga harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang (Depkes. RI, 2004).
a.       Kereta
Kereta adalah alat angkut yang umum digunakan dan dalam merencanakan  pengangkutan perlu mempertimbangkan :
1)      Penyebaran tempat penampungan sampah
2)      jalur jalan dalam rumah sakit
3)      jenis dan jumlah sampah
4)      jumlah dan tenaga dan sarana yang tersedia
Kereta pengangkut disarankan terpisah antara sampah medis dan non medis agar tidak kesulitan didalam pembuangan dan pemusnahannya. Kereta  pengangkut hendaknya memenuhi syarat :
(a).    permukaan bagian dalam harus rata dan kedap air
(b).   mudah dibersihkan
(c).    mudah diisi dengan dikosongkan
b.      Cerobong Sampah/Lift
Sarana cerobong sampah biasanya tersedia di gedung modern bertingkat untuk efisiensi pengangkutan sampah dalam gedung. Namun penggunaan cerobong sampah ini banyak mengandung resiko, antara lain dapat menjadi tempat perkembangbiakan kuman, bahaya kebakaran, pencemaran udara, dan kesulitan lain, misalnya untuk pembersihannya dan penyediaan sarana penanggulangan kebakaran. Karena itu bila menggunakan sarana tersebut perlu ada perhatian khusus antara lain dengan menggunakan kantong plastik yang kuat.
c.       Perpipaan
Sarana perpipaan digunakan untuk sampah yang berbentuk bubur yang dialirkan secara gravitasi ataupun bertekanan. Walau beberapa rumah sakit menggunakan perpipaan (chute untuk pengangkutan sampah internal, tetapi pipa tidak disarankan karena alasan keamanan, teknis dan hygienis terutama untuk pengangkutan saSmpah benda-benda tajam, jaringan tubuh, infeksius, citotoksik, dan radioaktif.

d.      Tempat Pengumpulan Sementara
Sarana ini harus disediakan dalam ukuran yang memadai dan dengan kondisi baik (tidak bocor, tertutup rapat, dan terkunci). Sarana ini bisa ditempatkan dalam atau di luar gedung. Konstruksi tempat pengumpul sampah sementara bisa dari dinding semen atau container logam dengan syarat tetap yaitu kedap air, mudah  dibersihkan dan bertutup rapat. Ukuran hendaknya tidak terlalu besar sehingga mudah dikosongkan, apabila jumlah sampah yang ditampung cukup banyak perlu menambah jumlah container. Tersedia tempat penampungan sampah non medis sementara yang tidak menjadi sumber bau dan lalat bagi lingkungan sekitarnya dilengkapi saluran untuk cairan lindi dan dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sedangkan untuk sampah medis bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam. Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis padatnya harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lainyang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang (Depkes .RI, 2004).
H.    Metode Pembuangan Sampah Rumah Sakit
Sebagian besar limbah klinis dan yang sejenis itu dibuang dengan incinerator atau landfill. Metode yang digunakan tergantung pada faktor
-faktor khusus yang  sesuai dengan institusi, peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Dalam metode penanganan sampah sebelum dibuang untuk sampah yang berasal dari rumah sakit perlu mendapat perlakuan agar limbah infeksius dapat dibuang ke landfillyakni :
1.      Autoclaving
Autoclaving sering dilakukan untuk perlakuan limbah infeksius. Limbah dipanasi dengan uap dibawah tekanan. Namun dalam volume sampahyang besar saat dipadatkan, penetrasi uap secara lengkap pada suhu yang diperlukan sering tidak terjadi dengan demikian tujuan autoclaving (sterilisasi) tidak tercapai. Perlakuan dengan suhu tinggi pada periode singkat akan membunuh bakteri vegetatif dan mikroorganisme lain yang bisa membahayakan penjamah sampah. Kantong limbah plastik biasa hendaknya tidak digunakan karena tidak tahan panas dan akan meleleh selama autoclaving. Karena itu diperlukan kantong autoclaving. Pada kantong ini terdapat indikator, seperti pita autoclave yang menunjukkan bahwa kantong telah mengalami perlakuan panas yang cukup. Autoclave yang digunakan secara rutin untuk limbah biologis harus diuji minimal setahun sekali untuk menjamin hasil yang optimal.
2.      Disinfeksi dengan Bahan Kimi
Peranan disinfeksi untuk institusi yang besar tampaknya terbatas penggunanya, misalnya digunakan setelah mengepel lantai atau membasuh tumpahan dan mencuci kendaraan limbah. Limbah infeksius dengan jumlah kecil dapat didesinfeksi (membunuh mikroorganismetapi tidak membunuh spora bakteri) dengan bahan kimia seperti hypochloiteatau permanganate. Limbah dapat menyerap cairan disinfeksi sehingga akan menambah masalah penanganan.
I.       Pembuangan dan Pemusnahan Sampah Rumah Sakit
Pembuangan dan pemusnahan sampah dapat ditempuh melalui dua alternatif yaitu:
1.         Pembuangan dan pemusnahan sampah medis dan non medis secara terpisah.
2.         Pemisahan ini dimungkinkan bila Dinas Kebersihan dapat diandalkan sehingga beban rumah sakit tinggal memusnahkan sampah medis.
3.         Pembuangan dan pemusnahan sampah medis dan non medis dijadikan satu.
Dengan demikian rumah sakit harus menyediakan sarana yang memadai. Pemusnahan sampah rumah sakit dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a.       Insinerator
Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk memusnahkan  sampah dengan membakar sampah tersebut dalam satu tungku  pada suhu 1500-1800 0F dan dapat mengurangi sampah 70 %. Dalam penggunaan insinerator di rumah sakit, maka beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah ukuran, desain yang disesuaikan dengan peraturan pengendalian pencemaran udara, penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan sampah dalam komplek rumah sakit dan jalur pembuangan abu dan sarana gedung untuk melindungi insinerator dari bahaya kebakaran. Insinerator hanya digunakan untuk memusnahkan limbah klinis atau medis. Ukuran insinerator disesuaikan dengan jumlah dan kualitas sampah. Sementara untuk memperkirakan ukuran dan kapasitas insinerator perlu mengetahui jumlah puncak produksi sampah.
1)      Lokasi Penguburan
Khusus untuk limbah medis, seperti plasenta atau sisa potongan anggota tubuh dari ruang operasi atau otopsi yang mudah membusuk, perlu segera dikubur (Chandra, 2007).
2)      Sanitary Landfill
Pembuangan sampah medis dapat juga dibuang ke lokasi pembuangan sampah akhir dengan menggunakan cara sanitary landfill. Sampah medis terlebih dahulu dilakukan sterilialisasi atau disinfeksi kemudian dibuang dan dipadatkan ditutup dengan lapisan tanah setiap akhir hari kerja.
J.      Pengaruh Pengelolaan Sampah Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan.
Pengelolaan sampah yang kurang baik akan memberikan pengaruh negatif  tehadap masyarakat dan lingkungannya. Adapun pengaruh -pengaruh tersebut dapat berupa:


1.      Pengaruh Terhadap Kesehatan
a.       Pengelolaan sampah rumah sakit yang kurang baik akan menjadi tempat yang baik bagi vektor-vektor penyakit seperti lalat dan tikus.
b.      Kecelakaan pada pekerja atau masyarakat akibat tercecernya jarum suntik dan bahan tajam lainnya.
c.       Insiden penyakit demam berdarah dengue akan meningkat karena vektor penyakit hidup dan berkembangbiak dalam sampah kaleng bekas ataupun genangan air.
2.      Pengaruh Terhadap Lingkungan
a.    Estetika lingkungan menjadi kurang sedap dipandang.
b.    Proses pembusukan sampah oleh mikroorganisme akan mengjhasilkan gas-gas tertentu yang menimbulkan bau busuk.
c.    Adanya partikel debu yang beterbangan akan menganggu pernapasan, menimbulkan pencemaran udara yang akan menyebabkan kuman penyakit mengkontaminasi peralatan medis dan makanan rumah sakit.
d.   Apabila terjadi pembakaran sampah rumah sakit yang tidak saniter asapnya akan menganggu pernapasan, penglihatan, dan penurunan kualitas udara.
3.      Pengaruh Terhadap Rumah Sakit
a.    Keadaan lingku ngan rumah sakit yang tidak saniter akan menurunkan hasrat pasien berobat di rumah sakit tersebut.
b.    Keadaan estetika lingkungan yang lebih saniter akan menimbulkan rasa nyaman bagi pasien, petugas, dan pengunjung rumah sakit.
c.    Keadaan lingkungan yang saniter mencerminkan mutu pelayanan dalam rumah sakit yang semakin meningkat.
K.    Pengelola Sampah Rumah Sakit
1.      Sampah dari setiap unit pelayanan fungsional dalam rumah sakit dikumpulkan oleh tenaga perawat khususnya yang menyangkut pemilahan sampah medis dan non-medis, sedangkan ruangan lain bisa dilakukan oleh tenaga kebersihan.
2.      Proses pengangkutan sampah dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi SMP ditambah latihan khusus.
3.      Pengawas pengelolaan sampah rumah sakit dilakukan oleh tenaga sanitasi dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus
Menurut Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 petugas pengelola sampah harus mengg unakan alat pelindung diri yang terdiri :
a.         Topi/helm;
b.         Masker;
c.         Pelindung mata;
d.        Pakaian panjang (coverall);
e.         Apron untuk industri;
f.          Pelindung kaki/sepatu boot; dan
g.         Sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves)




BAB III
PEMECAHAN MASALAH

A.    Pemecehan Masalah Secara Teknis
Untuk memudahkan pengelolaan sampah rumas sakit maka terlebih dahulu limbah atau sampahnya dipilah-pilah untuk dipisahkan. Pewadahan atau penampungan sampah harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan jenis wadah seseuai kategori di samping.
Tempat – tempat penampungan sampah hendaknya memenuhi syaratan minimal sebagai berikut (Depkes RI,2002).
1.      Bahan tidak mudah karat
2.      Kedap air, terutama untuk menampung sampah basah
3.      Bertutup rapat
4.      Mudah dibersihkan
5.      Mudah dikosongkan atau diangkut
6.      Tidak menimbulkan bising
7.      Tahan terhadap benda tajam dan runcing
Pengolahan sampah harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi persyaratan sanitasi. Sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak disenangi dan yang harus dibuang maka sampah tentu harus dikelola dengan baik. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari, air, atau tanah, tidak menimbulkan kebakaran, tidak menimbulkan bau, serta memenuhi syarat dari segi estetika.

Selain itu , berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia  No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Menurut Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit didalam pelaksanaan pengelolaan sampah setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber, harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahaan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan :
1.      Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelumnya membelinya.
2.      Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan  kimia
3.      Mengutamakan metode pembersihan secara fisik dari pada secara kimiawi.
4.      Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
5.      Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun
6.      Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan
7.      Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa
8.      Menghabiskan bahan dari setiap kemasan
Menurut SK SNI 19-2454-2002 teknik opersional pengelolaan sampah perkotaan terdiri dari kegiatan pewadahan sampai dengan pembuangan akhir harus bersifat terpadu.
Teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan meliputi dasar-dasar perencanaan untuk kegiatan-kegiatan :
a.       Pewadahan sampah
b.       Pengumpulan sampah
c.        Pemindahan sampah
d.       Pengangkutan sampah
e.        Pengolahan sampah
f.        Pembuangan akhir sampah.
Kegiatan pemilahan dan daur ulang semaksimal mungkin dilakukan sejak dari pewadahan sampah sampai dengan pembuangan akhir sampah. Teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan yang terdiri atas kegiatan pewadahan sampai dengan pembuangan akhir sampah harus bersifat terpadu dengan melakukan pemilahan sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah B3 rumah tangga dikelola secara khusus sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan pemilahan dapat pula dilakukan pada kegiatan pengumpulan pemindahan. Kegiatan pemilahan dan daur ulang diutamakan di sumber.
B.     Pemecehan Masalah Secara Non Teknis
Pengelolaan persampahan di negara industri sering didefinisikan sebagai kontrol terhadap timbulan sampah, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, proses, dan pembuangan akhir sampah, dengan prinsip-prinsip terbaik untuk kesehatan, ekonomi, keteknikan/engineering, konservasi, estetika, lingkungan, dan juga terhadap sikap masyarakat.
Keberhasilan pengelolaan, bukan hanya tergantung aspek teknis semata, tetapi mencakup juga aspek non teknis, seperti bagaimana mengatur sistem agar dapat berfungsi, bagaimana lembaga atau organisasi yang sebaiknya mengelola, bagaimana membiayai sistem tersebut dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana melibatkan masyarakat penghasil sampah dalam aktivitas penanganan sampah. Untuk menjalankan sistem tersebut, harus dilibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti perencanaan kota, geografi, ekonomi, kesehatan masyarakat, sosiologi, demografi, komunikasi, konservasi, dan ilmu bahan. Sebelum UU-18/2008 dikeluarkan, kebijakan pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia memposisikan bahwa pengelolaan sampah perkotaan
merupakan sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen, yaitu:
  1. Peraturan / hukum
  2. Kelembagaan dan organisasi
  3. Teknik operasional
  4. Pembiayaan
  5. Peran serta masyarakat.
f.       Bila diperhatikan, konsep ini sebetulnya berlaku tidak hanya untuk pendekatan pemecahan masalah persampahan, tetapi juga untuk sector lain yang umumnya terkait dengan pelayanan masyarakat.




















BAB IV
PENUTUP



A.    Kesimpulan
1.      Pengelolaan sampah yang kurang baik akan memberikan pengaruh negatif  tehadap masyarakat dan lingkungannya.
2.      Pengolahan sampah harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi persyaratan sanitasi.
3.      Rumah sakit merupakan suatu kegiatan yang mempunyai potensi besar menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama yang berasal dari aktivitas medis.
B.     Saran
1.      Ukuran hendaknya tidak terlalu besar sehingga mudah dikosongkan, apabila jumlah sampah yang ditampung cukup banyak perlu menambah jumlah container.
2.      Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.






DAFTAR PUSTAKA
 
Asmadi,(2013).  Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit. Gosyen Publishing. Pontianak.
Chandra B. (2007). Pengantar Kesehatan Lingkungan.EGC,Jakarta
Depkes. R.I.,( 2002). Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia. Bakti Husada : Jakarta.
Djojodibroto, RD., 1997. Kiat Mengelola Rumah Sakit, Hipokrates, Jakarta.
Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jakarta.
Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta
Undangan-undang Nomor 18 tahun 2008,Tentang Pengolahan Sampah.
Keputusan Menteri Repoblik Indonesia nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Siahaan, (2010). Pelaksanaan pengelolaan sampah rumah sakit umum daerah sidikalang tahun 2010. Skripsi. Fakultas kesehatan masyarakat Universitas sumatera utara Medan.
Sumantri,A.(2013). Kesehatan Lingkungan.,Edisi Revisi. Jakarta
Suyono & Budiman,(2012).Ilmu Kesehatan Masyarakat Dalam Konteks Kesehatan Lingkungan. EGC,Jakarta





Post a Comment for "Manajemen Risiko Lingkungan"