Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Transportasi, Pariwisata, dan Matra.
(Sumber foto :istockphoto.com) |
Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Transportasi, Pariwisata, dan Matra.
Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Transportasi, Pariwisata, dan Matra. Berikut adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk fasilitas dasar kesehatan lingkungan di bidang tersebut sesuai dengan standar baku mutu kesehatan lingkungan(PP No. 66/2014):
1. Fasilitas Kesehatan di Transportasi
- Ketersediaan tempat sampah dan fasilitas sanitasi seperti toilet dan wastafel di kendaraan transportasi umum
- Penanganan sampah dan limbah cair secara higienis dan sesuai standar kesehatan lingkungan
- Ketersediaan fasilitas kesehatan darurat dan pertolongan pertama pada saat terjadi keadaan darurat
- Kendaraan transportasi harus menjalankan program pengendalian vektor dan hama seperti tikus, kecoak, dan serangga lainnya.
2. Fasilitas Kesehatan di Pariwisata
- Ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai seperti toilet dan wastafel
- Penanganan sampah dan limbah cair secara higienis dan sesuai standar kesehatan lingkungan
- Ketersediaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang memadai
- Ketersediaan air bersih dan layanan kesehatan lingkungan seperti pengendalian vektor dan hama.
3. Fasilitas Kesehatan di Matra
- Ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai seperti toilet dan wastafel
- Penanganan sampah dan limbah cair secara higienis dan sesuai standar kesehatan lingkungan
- Ketersediaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang memadai
- Ketersediaan air bersih dan layanan kesehatan lingkungan seperti pengendalian vektor dan hama.
Dalam semua bidang, fasilitas kesehatan harus memenuhi standar kesehatan lingkungan, termasuk penanganan air bersih, pengendalian vektor dan hama, penanganan limbah medis, penanganan sampah dan limbah cair, serta pencegahan penyebaran penyakit menular.
Selain itu, PP No. 66/2014 juga mengatur tentang persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi dalam bidang transportasi, pariwisata, dan matra, antara lain:
1. Transportasi
- Pemeriksaan kesehatan pada pengemudi transportasi dan kru lainnya secara berkala
- Ketersediaan obat-obatan dan perlengkapan pertolongan pertama pada kendaraan transportasi
- Kondisi kendaraan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan lingkungan
2. Pariwisata
- Penginapan harus memenuhi standar kesehatan dan kebersihan
- Fsilitas kesehatan dan obat-obatan yang memadai
- Pengendalian vektor dan hama di tempat-tempat wisata
3. Matra
- Kondisi lingkungan kerja di tempat-tempat militer harus memenuhi standar kesehatan lingkungan
- Ketersediaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang memadai di tempat-tempat militer
- Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja di tempat-tempat militer
Dalam semua bidang, PP No. 66/2014 juga mengatur tentang tindakan pencegahan penyebaran penyakit menular, seperti pengendalian vektor dan hama, pemberian imunisasi, dan tindakan pencegahan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, PP No. 66/2014 harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan fasilitas dasar kesehatan lingkungan di bidang transportasi, pariwisata, dan matra. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit menular di lingkungan tersebut.
Selain persyaratan teknis dan persyaratan kesehatan, PP No. 66/2014 juga mengatur tentang tindakan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan persyaratan kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan. Beberapa tindakan tersebut adalah:
1. Pemeriksaan dan pengawasan
- Pemeriksaan dan pengawasan akan dilakukan oleh petugas kesehatan terkait untuk memastikan bahwa persyaratan kesehatan dan lingkungan telah dipenuhi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
- Petugas kesehatan juga berhak melakukan tindakan pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk memastikan kualitas lingkungan dan air bersih.
2. Tindakan penegakan hukum
- Jika terdapat pelanggaran terhadap persyaratan kesehatan dan lingkungan, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tindakan penegakan hukum tersebut dapat berupa peringatan, teguran, pembatasan atau pencabutan izin, dan sanksi administratif atau pidana.
Dalam pelaksanaannya, PP No. 66/2014 mengharuskan kerjasama antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan petugas kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan dapat terpenuhi dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari risiko penyakit menular atau gangguan kesehatan lainnya di lingkungan transportasi, pariwisata, dan matra.
Post a Comment for "Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Transportasi, Pariwisata, dan Matra."